Miliki Peran dan Fungsi Kepabeanan, Peran DJBC Perlu Diperkuat dalam Revisi UU Kelautan

08-06-2024 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan, Slamet, saat bertukar cenderamata usai Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (07/06/2024). Foto: Icha/vel

PARLEMENTARIA, Bandung - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan tata kelola kelautan, terutama terkait dengan sinergitas dan koordinasi antara instansi/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di laut.

 

Untuk itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet, menegaskan bahwa UU Kelautan perlu dilakukan perubahan, namun dengan terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari mitra-mitra terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

 

Slamet menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim, harus memiliki tata kelola kelautan yang dilakukan secara berdaulat dan keberlanjutan.

 

“Tantangan dalam tata kelola kelautan yang dihadapi tidak sederhana karena kompleksitas dalam tataran koordinasi, kewenangan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya laut. Hal tersebut agar pemanfaatan sumber daya laut dapat lebih maksimal, serta untuk membangun sistem keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut,” papar Slamet dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (07/06/2024).

 

Selain itu, Slamet memaparkan terkait tugas dan fungsi DJBC Provinsi Jawa Barat secara garis besar, yakni Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke daerah pabean, lanjut Slamet, DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui patroli laut dengan tujuan pengamanan hak-hak negara dan pemenuhan ketentuan kepabeanan.

 

“Ke depannya, melalui Revisi Undang-Undang Kelautan, DJCB dan mitra-mitra lainnya juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, efektifitas pengawasan, hingga optimalisasi penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai”

 

“Konsepsi sinergi pengawasan di laut pada dasarnya adalah dengan memetakan peran masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) agar mampu bekerja sesuai amanat undang-undang yang berlaku, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi agar pengawasan laut dapat efektif, efisien, menghindari tumpang tindih dan menjamin kepastian hukum,” terang Slamet.

 

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam laut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi atau kebijakan yang tepat untuk menangani hal tersebut.

 

“Indonesia sebagai poros maritim perlu didukung oleh kebijakan utama, di antaranya memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi, menjaga pertahanan dan keamanan, memastikan keselamatan, dan mengelola sumber daya yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Karenanya berbagai kebijakan perlu didesain untuk mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia,” jelas Slamet.

 

Slamet menambahkan, sistem penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut, selama ini dilaksanakan oleh berbagai K/L yang secara sistem dikenal dengan istilah "Multi Agency Single Task". Namun, Penerapan sistem Multi Agency Single Task masih menimbulkan persoalan terutama dalam pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Slamet.

 

Slamet menyampaikan harapan agar DJBC Jawa Barat dapat meningkatkan kinerjanya dalam melakukan operasi Mandiri Bea dan Cukai yang digelar sepanjang tahun di tiap-tiap wilayah kerja instansi vertikal di lingkungan DJBC dan Operasi Terpadu sesuai dengan kerawanan yang terjadi.

 

“Sehingga ke depannya, melalui Revisi Undang-Undang Kelautan, DJCB dan mitra-mitra lainnya juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, efektifitas pengawasan, hingga optimalisasi penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai,” tutup Slamet. (ica/rdn)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...